Mardani Maming Disebut-sebut Plesiran, Kalapas Sukamiskin Angkat Bicara

Mardani Maming Disebut-sebut Plesiran, Kalapas Sukamiskin Angkat Bicara
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Klas 1 Sukamiskim dalam kasus korupsi perizinan tambang. Maming dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan.

Seperti diketahui dalam pemberitaan dikatakan yang bersangkutan diduga melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasim menuju Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin – Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.(mcr10/jpnn)

Merebaknya pemberitaan yang menyebutkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel Mardani H Maming yang merupakan narapidana Lapas Sukamiskin bebas berkeliaran


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News