Mardani Maming Jadi Buron KPK, Nurdin PDIP Berkomentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI Perjuangan Nurdin memberi tanggapan soal pernyataan KPK yang memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Menurutnya, semua orang sama di mata hukum, tidak terkecuali Maming.
"PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," kata Nurdin melalui keterangan pers, Selasa (26/7).
Nurdin memastikan PDIP akan menghormati setiap keputusan hukum terkait Mardani H Maming yang kini berstatus buronan KPK.
"Tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mana pun, termasuk KPK dalam perkara ini," ujarnya.
Selain itu, Nurdin yakin Mardani H Maming akan kooperatif menjalani proses hukum di Indonesia.
"PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memasukkan nama eks Bupati Tanah Tinggi sekaligus kader PDIP Mardani H Maming dalam DPO.
Nurdin PDIP memberi tanggapan soal pernyataan KPK yang memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
- Soroti Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Permahi: Putusan Hakim Tidak Berdasar
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat
- Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya