Mardani Maming Menyerahkan Diri, KPK Singgung Harun Masiku Cs
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghargai kehadiran eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya berharap nama-nama pada Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya juga bisa bersikap kooperatif.
"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ali, Kamis (28/7).
Dia memastikan lembaga antirasuah itu memberikan kesempatan kepada Maming untuk menyampaikan pembelaan diri.
Pembelaan diri tersangka, Ali melanjutkan bisa dilakukan pada penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
"KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK mengaku menghargai kehadiran eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK.
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku