Mardani Merespons Putusan MK soal Penunjukan Pejabat Sementara Kepala Daerah, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah untuk menerbitkan aturan setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu berkaitan dengan uji materi tentang penunjukan pejabat sementara setelah adanya kekosongan posisi kepala daerah.
"Regulasi turunan dalam penunjukan pejabat kepala daerah mesti disiapkan," kata legislator Fraksi PKS itu melalui layanan pesan, Sabtu (23/4).
Menurut Mardani, aturan itu penting untuk mengatur mekanisme dan tahapan detail tentang ASN yang akan ditunjuk sebagai pejabat kepala daerah.
Misalnya, penunjukan pejabat bisa melibatkan tim panitia seleksi yang tidak hanya dari unsur pemerintah, melainkan juga kalangan independen seperti akademisi.
"Tidak bisa ditawar, tahapan yang transparan, demokratis, dan akuntabel mesti dikedepankan," ujar Mardani.
Selain itu, kata dia, aturan bisa memperjelas status kerja ASN pengisi kekosongan posisi kepala daerah.
Contohnya, mereka tidak boleh membuat kebijakan strategis selama mengisi kekosongan jabatan.
Mardani Ali Sera merespons putusan MK tentang penunjukan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold