Mardani Merespons Putusan MK soal Penunjukan Pejabat Sementara Kepala Daerah, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah untuk menerbitkan aturan setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu berkaitan dengan uji materi tentang penunjukan pejabat sementara setelah adanya kekosongan posisi kepala daerah.
"Regulasi turunan dalam penunjukan pejabat kepala daerah mesti disiapkan," kata legislator Fraksi PKS itu melalui layanan pesan, Sabtu (23/4).
Menurut Mardani, aturan itu penting untuk mengatur mekanisme dan tahapan detail tentang ASN yang akan ditunjuk sebagai pejabat kepala daerah.
Misalnya, penunjukan pejabat bisa melibatkan tim panitia seleksi yang tidak hanya dari unsur pemerintah, melainkan juga kalangan independen seperti akademisi.
"Tidak bisa ditawar, tahapan yang transparan, demokratis, dan akuntabel mesti dikedepankan," ujar Mardani.
Selain itu, kata dia, aturan bisa memperjelas status kerja ASN pengisi kekosongan posisi kepala daerah.
Contohnya, mereka tidak boleh membuat kebijakan strategis selama mengisi kekosongan jabatan.
Mardani Ali Sera merespons putusan MK tentang penunjukan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Ini Alasan PAN Setuju Usul Presiden Kada Kembali Dipilih DPRD
- PAN Sambut Positif Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Prabowo: Kepala Daerah yang Menang Saja Lesu, Apalagi Kalah
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer