Mardani: Pemerintah Bisa Menyosialisasikan Bagaimana Liburan Berkualitas di Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PKS Mardani Ali Sera meminta negara bisa menyosialisasikan vakansi yang enak dan aman di rumah menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Selama libur Nataru, pemerintah bisa sosialisasi bagaimana menikmati liburan berkualitas di rumah," kata legislator Komisi II DPR RI itu, Kamis (18/11).
Menurut dia, pemerintah bisa bekerja sama dengan stasiun televisi atau radio demi membuat acara menarik. Dengan begitu, rakyat pun tetap berada di rumah selama liburan Nataru.
"Bisa bekerja sama dengan stasiun TV dan radio agar ada program menarik yang membuat masyarakat mau tetap di rumah," tutur Mardani.
Namun, legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu mengingatkan pemerintah tidak perlu memakai pemidanaan menindak pelanggar ketentuan PPKM Level 3 itu.
"Jangan gunakan pendekatan hukum kriminal untuk para pelanggar. Edukasi dan sosialisasi didahulukan," saran Mardani.
Libur natal dan tahun baru (Nataru) diprediksi bakal sepi. Hal ini menyusul adanya aturan baru dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru.
Politikus PKS Mardani Ali Sera meminta negara bisa menyosialisasikan vakansi yang enak dan aman di rumah menyusul keputusan pemerintah yang akan menetapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah Indonesia menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
- Mardani PKS Sebut Debat Anies Vs Ahok Lebih Seru, Ridwan Kamil: Ini Bukan Ring Tinju
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Bapak Honorer Mendapat Info Terbaru dari BKN, Alhamdulillah
- Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Siapkan Diri, Semoga Lancar
- Honorer Tenang Saja, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024
- 2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
- UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya