Mardani PKS Curiga Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Melanggar UU
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut mengomentari kontroversi asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Anggota Komisi II DPR ini menilai ada potensi TWK dimaksud melanggar undang-undang.
Mardani Ali Sera menyatakan pandangannya lewat media sosial Twitter.
Saat dikonfirmasi, ia mempersilakan JPNN.com untuk mengutip kicauannya tersebut.
"Ada potensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK melanggar UU," kicau Mardani lewat akun @MardaniAliSera, Selasa (11/5).
Mardani kemudian memaparkan sejumlah alasan untuk memperkuat argumentasinya.
Menurutnya, TWK dimaksud tidak ada dalam Undang-Undang KPK.
"Krn tes tsb tidak ada di UU KPK & PP 14 (2020) yg merupakan aturan turunannya. Scr administrasi pelaksanaan TWK ini bermasalah, UUD menyatakan semua sama kedudukannya dlm hukum & pemerintahan. #SkandalNasionalKPK," kicau Mardani.
Mardani PKS menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK berpotensi langgar UU.
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Indonesia Masuk BRICS, Sukamta: Peluang Strategis Memperluas Jaringan Ekonomi & Diplomasi Global
- Jumlah PHK Meningkat, PKS Minta Pemerintah Buat Kebijakan yang Berpihak ke Pekerja