Mardani PKS Curiga Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Melanggar UU
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut mengomentari kontroversi asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Anggota Komisi II DPR ini menilai ada potensi TWK dimaksud melanggar undang-undang.
Mardani Ali Sera menyatakan pandangannya lewat media sosial Twitter.
Saat dikonfirmasi, ia mempersilakan JPNN.com untuk mengutip kicauannya tersebut.
"Ada potensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK melanggar UU," kicau Mardani lewat akun @MardaniAliSera, Selasa (11/5).
Mardani kemudian memaparkan sejumlah alasan untuk memperkuat argumentasinya.
Menurutnya, TWK dimaksud tidak ada dalam Undang-Undang KPK.
"Krn tes tsb tidak ada di UU KPK & PP 14 (2020) yg merupakan aturan turunannya. Scr administrasi pelaksanaan TWK ini bermasalah, UUD menyatakan semua sama kedudukannya dlm hukum & pemerintahan. #SkandalNasionalKPK," kicau Mardani.
Mardani PKS menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK berpotensi langgar UU.
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Bawaslu DKI Panggil Lagi Suswono soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina