Mardani PKS Curiga Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Melanggar UU

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut mengomentari kontroversi asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Anggota Komisi II DPR ini menilai ada potensi TWK dimaksud melanggar undang-undang.
Mardani Ali Sera menyatakan pandangannya lewat media sosial Twitter.
Saat dikonfirmasi, ia mempersilakan JPNN.com untuk mengutip kicauannya tersebut.
"Ada potensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK melanggar UU," kicau Mardani lewat akun @MardaniAliSera, Selasa (11/5).
Mardani kemudian memaparkan sejumlah alasan untuk memperkuat argumentasinya.
Menurutnya, TWK dimaksud tidak ada dalam Undang-Undang KPK.
"Krn tes tsb tidak ada di UU KPK & PP 14 (2020) yg merupakan aturan turunannya. Scr administrasi pelaksanaan TWK ini bermasalah, UUD menyatakan semua sama kedudukannya dlm hukum & pemerintahan. #SkandalNasionalKPK," kicau Mardani.
Mardani PKS menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK berpotensi langgar UU.
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Inilah Daftar Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo, Sikap F-PKS Jelas
- PKS Gelar Pawai Sepeda, HNW Ajak Umat Siapkan Fisik untuk Ramadan
- Tantangan Bagi Kepala Daerah Baru, Rahmat Saleh Ingatkan 4 Hal Penting Ini