Mardani PKS: Pegawai KPK jadi ASN, Ibarat Api dalam Sekam

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyayangkan langkah Presiden Jokowi mengalihkan status pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi ASN (aparatur sipil negara).
Perubahan status kepegawaian itu dilakukan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
"Amat disayangkan, ini efek domino dari revisi UU KPK yg dilakukan beberapa waktu yg lalu," tulis Mardani lewat akun @MardaniAliSera, Rabu (12/8).
Menurut anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini, langkah menetapkan pegawai KPK sebagai ASN sudah tidak tepat sejak awal.
Pasalnya, lembaga antirasuah merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis.
"Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi krn KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat," twit @MardaniAliSera.
Mardani kemudian mengutip pernyataan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), bahwa lembaga antikorupsi dalam suatu negara harus independen dan bebas dari pengaruh manapun.
Ia juga menyebut tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga.
Politikus PKS Mardani Ali Sera menolak keputusan Presiden Jokowi mengalihkan pegawai KPK menjadi ASN.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun