Mardani PKS: Pegawai KPK jadi ASN, Ibarat Api dalam Sekam
Rabu, 12 Agustus 2020 – 14:06 WIB

Mardani Ali Sera menanggapi pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Ilustrasi Foto; Ricardo/JPNN.com
PP 41/2020 dikhawatirkan akan menurunkan pencapaian KPK selama ini.
Mardani lantas memaparkan hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII) yang dirilis 2019 lalu.
Disebut, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik dan berada di posisi 85 dari 180 negara.
Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah malah membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK.
Mardani tak lupa mengingatkan, output kerja dari KPK adalah memberantas korupsi.
Berbeda dengan ASN yang salah satu target kerjanya bergantung pada serapan anggaran.
Karena itu, kata Mardani, biarkan KPK mengurus dan mendesain sistem kerjanya sendiri, sehingga tetap independen pada ranahnya.
Jangan malah dibebani dengan hal-hal yang tidak perlu.
Politikus PKS Mardani Ali Sera menolak keputusan Presiden Jokowi mengalihkan pegawai KPK menjadi ASN.
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto