Mardani PKS: Salah Satu Isu Terpenting Revisi UU ASN adalah Persoalan Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera setuju revisi UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Bahkan, semua fraksi di DPR juga sepakat revisi UU ASN ini masuk dalam program prioritas 2020.
"Bagus. ASN merupakan tulang punggung pelayanan negara," kata Mardani menjawab JPNN.com, Selasa (26/11).
Bukan cuma itu, lanjut Mardani, ASN juga dapat menjadi pengikat rasa persatuan Indonesia dengan merit sistem dan inklusifnya. "Walau masih panjang prosesnya," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurut Mardani, yang menjadi salah satu isu penting dalam revisi UU ASN adalah terkait persoalan honorer. Terlebih lagi para honorer itu sudah mengabdi selama puluhan tahun, terutama honorer K2.
"Salah satu isu terpenting dalam revisi UU ASN adalah bagaimana honorer yang telah mengabdi berpuluh tahun," jelas Mardani.
Dia menegaskan bahwa mereka yang sudah bekerja atau mengabdi puluhan tahun harus diberikan hak.
"Memberikan hak mereka yang sudah bekerja berpuluh tahun untuk mendapatkan haknya," kata Mardani.
Sebelumnya Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, semua fraksi sepakat revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan jadi prioritas di 2020.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendukung penuh revisi UU ASN yang salah satunya untuk payung hukum penyelesaian masalah honorer K2.
- Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira dari Mendikdasmen, Guru Honorer Supriyani Bebas, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi
- 5 Berita Terpopuler: Video Viral Stafsus Budi Arie Mencuat, jadi Sorotan Banyak Pihak, Ada Sebuah Chat yang Terbongkar
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tahap 3 Dibuka untuk Selamatkan Honorer, Ada yang Bersuara soal Gaji & Karier
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK