Mardani PKS Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melarang eks narapidana (napi) koruptor mencalonkan diri pada Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku sepakat dengan larangan tersebut. "Ide pelarangan sejak awal saya setuju," kata Mardani kepada JPNN.com, Rabu (31/7).
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi. Menurut Mardani, napi kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik.
"Pilihan kebijakan melarang narapidana maju di pilkada melindungi kepentingan publik," ujarnya.
BACA JUGA: Girindra Tidak Setuju Mantan Koruptor Dilarang Maju Pilkada
Dia memastikan Komisi II DPR akan membahas persoalan ini pascareses nanti. Lebih lanjut Mardani menegaskan bahwa PKS tidak akan mendukung kepala daerah yang merupakan mantan narapidana korupsi.
"PKS insyaallah dari awal firmed dukung menolak calon kepala daerah mantan napi koruptor," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU sepakat dengan usulan KPK agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Menurut Mardani, PKS tidak akan mendukung kepala daerah yang merupakan mantan narapidana korupsi.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP