Mardani PKS Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melarang eks narapidana (napi) koruptor mencalonkan diri pada Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku sepakat dengan larangan tersebut. "Ide pelarangan sejak awal saya setuju," kata Mardani kepada JPNN.com, Rabu (31/7).
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi. Menurut Mardani, napi kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik.
"Pilihan kebijakan melarang narapidana maju di pilkada melindungi kepentingan publik," ujarnya.
BACA JUGA: Girindra Tidak Setuju Mantan Koruptor Dilarang Maju Pilkada
Dia memastikan Komisi II DPR akan membahas persoalan ini pascareses nanti. Lebih lanjut Mardani menegaskan bahwa PKS tidak akan mendukung kepala daerah yang merupakan mantan narapidana korupsi.
"PKS insyaallah dari awal firmed dukung menolak calon kepala daerah mantan napi koruptor," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU sepakat dengan usulan KPK agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Menurut Mardani, PKS tidak akan mendukung kepala daerah yang merupakan mantan narapidana korupsi.
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan