Mardani PKS Ungkap Bahaya Omnibus Law, Otonomi Digunting dan Pejabat Daerah Bisa Tak Digaji

Mardani PKS Ungkap Bahaya Omnibus Law, Otonomi Digunting dan Pejabat Daerah Bisa Tak Digaji
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera membeberkan bahaya omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) bagi keberlangsungan otonomi daerah.

Pandangan ini disampaikan Mardani melalui kultwit di akunnya di Twitter pada Rabu (24/6).

"Bismillah, berbagai polemik muncul terkait RUU Omnibus Law. Salah satunya potensi hilangnya otonomi/kewenangan daerah yang membayangi negeri kita ke depan. Banyak kewenangan pemda yang ditarik oleh pemerintah pusat, bahaya jika semua kewenangan tersentral seperti itu. #BahayaOmnibusLaw," cuit @MardaniAliSera.

Dalam pandangannya, kekuasaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi amat bertentangan dengan semangat reformasi.

Negara sebesar Indonesia butuh peran daerah melalui pendekatan sentralisasi yang menghendaki kebijakan bottom-up, bukan sebaliknya seperti yang ada dalam RUU Omnibus Law.

"Potensi hilangnya otonomi daerah dapat dilihat dalma Pasal 162,163,164, dan 166 RUU Omnibus Law yang menempatkan seluruh kepala daerah di bawah komando pemerintah pusat. #BahayaOmnibusLaw," tulis Mardani.

Imbasnya, lanjut legislator berdarah Betawi ini, pemerintah pusat berwenang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mencabut atau membatalkan Perda yang dibuat Pemda.

Tidak hanya menggunting kewenangan daerah, para pejabatnya pun bisa tidak digaji.

Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera membeberkan pandangannya terkait bahaya RUU Omnibus Law.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News