Mardiono Belum Mau Mundur Jadi Pembisik Jokowi, Tunggu Kepastian dari Yasonna
Jumat, 09 September 2022 – 17:56 WIB

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. Dok source for JPNN.
Eks Ketua Dewan Pertimbangan Kadin itu memahami anggota Wantimpres perlu mundur apabila menjabat struktural di partai politik, perusahaan, atau organisasi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres.
"Itu saya harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan. Harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan," katanya. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menurut Mardiono, surat pengunduran diri akan diserahkan setelah PPP menyelesaikan struktur kepengurusan baru hasil mukernas.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya