Mardiono Belum Mau Mundur Jadi Pembisik Jokowi, Tunggu Kepastian dari Yasonna
Jumat, 09 September 2022 – 17:56 WIB
Eks Ketua Dewan Pertimbangan Kadin itu memahami anggota Wantimpres perlu mundur apabila menjabat struktural di partai politik, perusahaan, atau organisasi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres.
"Itu saya harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan. Harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan," katanya. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menurut Mardiono, surat pengunduran diri akan diserahkan setelah PPP menyelesaikan struktur kepengurusan baru hasil mukernas.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo