Mardiyanto : Jangan Tuduh Saya Korupsi
Selasa, 10 Februari 2009 – 12:43 WIB
JAKARTA – Dilema upah pungut masih menggelayuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto. Dia meminta semua pihak untuk mencermati dugaan pelaksanaan aturan Kepmen No 32/2002 itu dengan cermat dan arif. Mardiyanto juga minta untuk tidak memvonis dirinya melakukan korupsi. Untuk itu, kata Mardiyanto, dia akan serius menata aturan yang terkesan amburadul itu. “(Upah pungut sudah terjadi sejak 1976), kemudian karena tidak ditata dngan baik, dirumuskan aturan-aturannya, sampai dengan PP (peraturan pemerintah). Dan kemudian keluar Kepmen tahun 2002. Nah, Kepmen 35 ini yang saya harus pro-aktif, kalau memang tidak pas, dimana tidak pas-nya, itu yang akan saya selesaikan,” paparnya berapi-api.
“Gini ya, masalah-masalah yang berkaitan dengan upah pungut itu kita sikapi dengan jernih. Memang saya merencanakan untuk meneliti keputusan-keputusan yang mungkin tidak pas,” papar Mardiyanto kepada pers di Istana Negara, Selasa (10/2).
Baca Juga:
Dia menegaskan, upah pungut itu tidak diberlakukan hanya pada masa jabatannya. “Upah pungut ini sudah berlaku sejak tahun 1976, jadi jangan tiba-tiba langsung sasaran di Mardiyanto, tidak,” cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Dilema upah pungut masih menggelayuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto. Dia meminta semua pihak untuk mencermati
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah