Mardiyanto Juga Nikmati Upah Pungut?

Mardiyanto Juga Nikmati Upah Pungut?
DINAS - Mendagri Mardiyanto saat berkunjung ke Aceh Tenggara beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil terbaru audit BPK, sepanjang 2006-2008, upah pungut yang digunakan untuk Mendagri saja mencapai Rp 8,76 miliar, termasuk di antaranya Rp 2,8 miliar untuk perjalanan dinas. Foto: Arsip JPNN.
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto dan keluarganya disebut menikmati uang upah pungut. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Penunjang Pembinaan (DPP) tahun 2001 hingga 2008 pada Departemen Dalam Negeri yang diserahkan BPK ke DPR, Selasa (21/4).

Audit BPK atas DPP yang lebih sering disebut dengan uang upah pungut itu dilakukan mulai 25 Juli hingga 1 September 2008, dengan penanggung jawab audit auditor BPK Memet Wirahadikusumah. BPK memaparkan, dasar upah pungut adalah UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000. Selain itu, dalam rangka pelaksanaan UU tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Adapun rincian hasil audit antara lain penggunaan DPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 81.879.334.064,00. Selain itu, terdapat penggunaan uang upah pungut sebesar Rp 57.655.411.524,00 untuk pemberian dana talangan dan di antaranya sebesar Rp 9.364.746.877,00 tidak dapat dikembalikan (macet).

Sedangkan upah pungut yang diterima oleh Depdagri selama periode tahun 2001 hingga Agustus 2008, menurut catatan Bendahara Pengelola upah pungut sebesar Rp 326,435 miliar, sementara uang yang telah digunakan sebesar Rp 255,99 miliar, dengan saldo terakhir (per 26 Agustus 2008) sebesar Rp 70,44 miliar.

JAKARTA - Mendagri Mardiyanto dan keluarganya disebut menikmati uang upah pungut. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News