Mardiyanto Juga Nikmati Upah Pungut?
Selasa, 21 April 2009 – 17:47 WIB
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto dan keluarganya disebut menikmati uang upah pungut. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Penunjang Pembinaan (DPP) tahun 2001 hingga 2008 pada Departemen Dalam Negeri yang diserahkan BPK ke DPR, Selasa (21/4). Sedangkan upah pungut yang diterima oleh Depdagri selama periode tahun 2001 hingga Agustus 2008, menurut catatan Bendahara Pengelola upah pungut sebesar Rp 326,435 miliar, sementara uang yang telah digunakan sebesar Rp 255,99 miliar, dengan saldo terakhir (per 26 Agustus 2008) sebesar Rp 70,44 miliar.
Audit BPK atas DPP yang lebih sering disebut dengan uang upah pungut itu dilakukan mulai 25 Juli hingga 1 September 2008, dengan penanggung jawab audit auditor BPK Memet Wirahadikusumah. BPK memaparkan, dasar upah pungut adalah UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000. Selain itu, dalam rangka pelaksanaan UU tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Baca Juga:
Adapun rincian hasil audit antara lain penggunaan DPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 81.879.334.064,00. Selain itu, terdapat penggunaan uang upah pungut sebesar Rp 57.655.411.524,00 untuk pemberian dana talangan dan di antaranya sebesar Rp 9.364.746.877,00 tidak dapat dikembalikan (macet).
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto dan keluarganya disebut menikmati uang upah pungut. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan
BERITA TERKAIT
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak