Mardiyanto Juga Nikmati Upah Pungut?
Selasa, 21 April 2009 – 17:47 WIB

DINAS - Mendagri Mardiyanto saat berkunjung ke Aceh Tenggara beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil terbaru audit BPK, sepanjang 2006-2008, upah pungut yang digunakan untuk Mendagri saja mencapai Rp 8,76 miliar, termasuk di antaranya Rp 2,8 miliar untuk perjalanan dinas. Foto: Arsip JPNN.
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto dan keluarganya disebut menikmati uang upah pungut. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Penunjang Pembinaan (DPP) tahun 2001 hingga 2008 pada Departemen Dalam Negeri yang diserahkan BPK ke DPR, Selasa (21/4). Sedangkan upah pungut yang diterima oleh Depdagri selama periode tahun 2001 hingga Agustus 2008, menurut catatan Bendahara Pengelola upah pungut sebesar Rp 326,435 miliar, sementara uang yang telah digunakan sebesar Rp 255,99 miliar, dengan saldo terakhir (per 26 Agustus 2008) sebesar Rp 70,44 miliar.
Audit BPK atas DPP yang lebih sering disebut dengan uang upah pungut itu dilakukan mulai 25 Juli hingga 1 September 2008, dengan penanggung jawab audit auditor BPK Memet Wirahadikusumah. BPK memaparkan, dasar upah pungut adalah UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000. Selain itu, dalam rangka pelaksanaan UU tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Baca Juga:
Adapun rincian hasil audit antara lain penggunaan DPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 81.879.334.064,00. Selain itu, terdapat penggunaan uang upah pungut sebesar Rp 57.655.411.524,00 untuk pemberian dana talangan dan di antaranya sebesar Rp 9.364.746.877,00 tidak dapat dikembalikan (macet).
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto dan keluarganya disebut menikmati uang upah pungut. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP