Mardiyanto Juga Nikmati Upah Pungut?

Mardiyanto Juga Nikmati Upah Pungut?
DINAS - Mendagri Mardiyanto saat berkunjung ke Aceh Tenggara beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil terbaru audit BPK, sepanjang 2006-2008, upah pungut yang digunakan untuk Mendagri saja mencapai Rp 8,76 miliar, termasuk di antaranya Rp 2,8 miliar untuk perjalanan dinas. Foto: Arsip JPNN.
Sedangkan saat Mendagri dijabat Moh Ma'ruf, berdasarkan audit atas upah pungut pada 2007 diketahui pengeluaran upah pungut untuk keperluan pribadi antara lain untuk pembelian kado pernikahan putri Mendagri yang jumlahnya Rp 133 juta, biaya keperluan pernikahan putri Mendagri Rp 50 juta, bantuan transport dalam rangka pernikahan putri Mendagri Rp 18,5 juta, biaya open house Mendagri Rp 48,4 juta.

Selain itu, upah pungut di era Ma'ruf juga digunakan untuk pengadaan nasi box di rumah pribadi Mendagri Rp 154,4 juta, biaya perawatan Moh Ma'ruf di Singapura dan besuk di Bandung Rp 305,5 juta, pengadaan alat rumah tangga Mendagri dan biaya renovasi rumah pribadi Rp 157,34 juta, biaya pengeluaran 40 hari orangtua istri Mendagri Rp 98,5 juta, biaya cuci gorden rumah Moh Ma'ruf di Bandung Rp 18,5 juta serta biaya ulang tahun istri Mendagri Rp 14,7 juta.

Karenanya, dalam rekomendasi atas hasil audit, BPK juga meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden untuk merubah PP Nomor 65 Tahun 2001, guna meninjau kembali keberadaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Upah Pungut) itu.

Meski demikian, audit BPK atas penggunaan upah pungut itu bukannya tanpa hambatan. Dari laporan BPK ke DPR juga terungkap, sampai dengan pemeriksaan berakhir, Bendahara DPP tidak memberikan Buku Kas Umum (BKU) yang manual (hard copy file) dengan alasan yang tidak jelas. Hal tersebut beresiko terhadap keakuratan data yang disampaikan, karena dengan mudah dapat dimanipulasi. Hambatan lain adalah Bendahara DPP tidak dapat menyajikan bukti-bukti pertanggungjawaban DPP secara lengkap dan tepat waktu.

JAKARTA - Mendagri Mardiyanto dan keluarganya disebut menikmati uang upah pungut. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News