Mardiyanto Lepas Tangan Proyek Damkar Jateng
Bersaksi di Sidang Hengky Samuel Daud
Kamis, 05 November 2009 – 16:00 WIB
JAKARTA - Mantan Mendagri Mardiyanto dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/11). Mantan gubernur Jawa Tengah itu menjadi saksi bagi Hengky Samuel Daud, terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Mardiyanto juga mengakui bahwa tiga unit damkar sudah dikirim terlebih dulu sebelum kontrak pengadaan barang ditandatangani. Suatu hari, beber Mardiyanto, di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah terparkir tiga unit damkar.
Dalam kesaksiannya, Mardiyanto menegaskan proses pengadaan damkar di Pemprov Jateng dilakukan oleh Sekda beserta jajarannya. "Saya jelaskan, prosesnya tidak pada kami (Gubernur) tetapi pada panitia yang diketuai Sekda kebawah," sebut Mardiyanto.
Baca Juga:
Namun diakuinya, dirinya memang pernah bertemu dua kali dengan Hengky Samuel Daud. "Jadi pertemuan kami ada dua kali, yaitu pada (waktu)penawaran. Kemudian kami sampaikan ke Sekda dan Sekda mengatakan tidak perlu (damkar). Dan yang kedua memang ada barang dan ada pengajuan dari kabupaten/kota," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Mendagri Mardiyanto dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/11). Mantan gubernur Jawa Tengah itu menjadi
BERITA TERKAIT
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai