Mardiyanto Minta Hormati Putusan MK
Soal Pemungutan Suara Ulang di Taput
Kamis, 18 Desember 2008 – 19:12 WIB
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto tidak mau terlibat dalam polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPUD Tapanuli Utara (Taput) menggelar pemungutan suara ulang di 14 kecamatan, dari 15 kecamatan yang ada di Taput. Mardiyanto menegaskan, putusan MK harus diterima semua pihak karena sudah bersifat final dan mengikat. Lebih lanjut dikatakan, sebagai mendagri dirinya tidak akan ikut campur dalam proses politik di seputar pilkada Taput. Sebagai mendagri, juga tidak ikut campur dalam proses hukum sengketa pilkada tersebut. Tanggung jawabnya sebagai mendagri nantinya kalau sudah ada pemenang pilkada yang ditetapkan dan dimintakan pengesahan pengangkatan kepada dirinya.
"Karena sudah ada aturan bahwa sengketa pilkada diselesaikan di MK, maka kalau sudah ada putusan MK, ya harus dilaksanakan. Itu prinsipnya," tegas Mardiyanto di Jakarta, Kamis (18/12).
Baca Juga:
Dikatakan Mardiyanto, mengenai kapan pemungutan suara ulang akan digelar, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPUD Taput sebagai penyelenggara pilkada untuk menentukannya. Kalau ada kerumitan teknis pelaksanaannya pun, hal itu menjadi tugas KPUD untuk mencari jalan keluarnya. "Pemerintah tidak bisa tiba-tiba mengambil alih, karena ada koridor kewenangan masing-masing," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto tidak mau terlibat dalam polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPUD Tapanuli Utara (Taput)
BERITA TERKAIT
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas