Catat, Maret 2025 Tidak Ada Lagi Pengecer Gas 3 Kilogram

Catat, Maret 2025 Tidak Ada Lagi Pengecer Gas 3 Kilogram
Ilustrasi gas elpiji 3 kilogram. Foto/ilustrasi: Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram di Indonesia.

Menurut Yuliot, langkah itu dilakukan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto lantaran masyarakat bisa mendapatkan gas elpiji 3 kilogram sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” kata Yuliot, Sabtu (1/2).

Yuliot menjelaskan, nantinya mulai 1 Februari 2025 ini para pengecer gas 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan ke Pertamina.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucapnya.

Yuliot menuturkan, para pengecer gas elpiji nantinya dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Kemudian, nantinya mengajukan diri untuk menjadi pangkalan gas elpiji 3 kilogram resmi ke Pertamina.

Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Per Maret 2025 mendatang, para pengecer tidak lagi boleh menjual gas elpiji 3 kilogram

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News