Maret, Penyaluran Pupuk Subsidi Mencapai 1,9 Juta Ton

Maret, Penyaluran Pupuk Subsidi Mencapai 1,9 Juta Ton
Penyaluran pupuk bersubsidi. Foto dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Penyaluran pupuk subsidi hingga saat ini baru mencapai 1.98 juta ton atau 24,67 persen dari alokasi setahun sebanyak 7,94 juta ton. Meski demikian, penyaluran pupuk subsidi pada 2020 akan terus berjalan sesuai dengan e-RDKK yang sudah tervalidasi.

Direktur Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan Sarwo Edhy menyebutkan, subsidi pupuk pada 2020 berlaku bagi enam jenis pupuk yakni pupuk Urea, SP36, ZA, NPK dan NPK Formula Khusus, dan Pupuk Organik.

Adapun rinciannya, pupuk yang diberikan terdiri dari pupuk Urea 3,27 juta ton senilai Rp 11,34 triliun; NPK dan NPK Formula Khusus sebanyak 2,7 juta ton senilai Rp 11,12 triliun; SP36 sebanyak 500 ribu ton senilai Rp 1,65 triliun; ZA sebanyak 750 ribu ton senilai Rp 1,34 triliun; dan Organik 720 ribu ton senilai Rp 1,14 triliun.

“Jika saat ini Indonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19, namun penyaluran pupuk subsidi tetap Kita upayakan terus berjalan,” kata Sarwo Edhy, Senin (23/3).

Untuk menjamin tepat sasaran, pengawalan pupuk bersubsidi dikawal secara ketat sesuai dengan pedoman teknis yang telah disusun oleh Ditjen PSP.

"Agar semakin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK dan bukti kepemilikan lahan," tutur Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menjelaskan, pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui penugasan Pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia (Persero), sesuai dengan ketentuan Permendag No: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

"Penggunaan pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Ruang lingkup penerapannya luas. Sekarang yang penting itu distribusinya harus optimal dan sampai ke tangan petani yang berhak. Semua stakeholder terkait harus ikut mengawasi sekaligus mengawalnya," tegasnya.

Pupuk bersubsidi hanya dapat diakses oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan memiliki Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebagaimana diatur oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News