Margareith Bayar Pembunuh ANG Rp 2 Miliar
jpnn.com - AGUSTINUS Tae, 25, alias Agus, tersangka pembunuhan gadis mungil ANG, 8, kembali membuat pengakuan mengejutkan. Pria yang menjadi pembantu di rumah Margareith, orang tua ANG itu mengaku dijanjikan uang Rp 2 miliar oleh majikannya untuk menghabisi korban.
Bahkan, Agus mengungkapkan, jika tugas berhasil dijalankan, pembayaran akan dilakukan pada 25 Mei, sembilan hari setelah dirinya membunuh ANG.
Pada tanggal itu pula, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), tersebut berhenti bekerja sebagai pembantu di rumah Margareith.
Namun, hingga kemarin (13/6) Agus mengaku tak pernah menerima uang itu. "Ya (saya dibayar, Red)," kata Agus menjawab pertanyaan wartawan dengan tergesa-gesa saat dipindahkan dari ruang tahanan ke ruang penyidik Mapolresta Denpasar kemarin seperti dilansir Jawa Pos (Induk JPNN).
Jawa Pos Radar Bali melaporkan, pengakuan Agus tersebut sama persis dengan yang diutarakannya kepada anggota DPR Akbar Faisal. Politikus Partai Nasdem itu menyatakan telah berkomunikasi dengan tersangka Agus di ruang tahanan F.1.08.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Ronny F. Sompie ketika dihubungi via telepon mengaku kaget mendengar informasi tersebut. Dia menyatakan bakal berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Harus segera di-BAP," tegas Ronny. Dia mengatakan, pengakuan itu harus dituangkan dalam BAP sehingga dapat dikembangkan dalam proses penyelidikan dan agar menjadi alat bukti dalam sidang pengadilan nanti.(ken/ras/zul/dre/yes/kim/mas)
AGUSTINUS Tae, 25, alias Agus, tersangka pembunuhan gadis mungil ANG, 8, kembali membuat pengakuan mengejutkan. Pria yang menjadi pembantu di rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024