Margareith Dinilai Langgar Kesepakatan
jpnn.com - DENPASAR - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar menelusuri soal proses pengangkatan anak yang dilakukan Margareith.
Ternyata benar adanya kesepakatan awal antara Margareith dan ayah kandung korban. Cuma, penasehat hukum P2TP2A Kota Denpasar Siti Sapura yang mendampingi kedua orang tua korban ke kantor notaris tersebut mengatakan ayah angkat gadis manis tersebut mencabut.
Berdasarkan isu kesepakatan awal, ada beberapa poin yang sudah dilanggar oleh pengasuh.
"Dari hasil koordinasi dengan notaris, diketahui bahwa surat itu kesepakatan awal saja, untuk pengangkatan anak. Bukan surat adopsi. Pasalnya notaris tidak punya wewenang melakukan pengangkatan anak. Itu kewenangan pengadilan negeri," urainya.
"Dengan bukti ini ternyata kita temukan bahwa kesepakatan dilanggar oleh Margareith. Murni dia bersalah. Poinnya adalah, adanya kelalaian, pembiaran, kekerasan, persetubuhan.
Dia bisa dijerat dengan Pasal 80, UU No. 23 Tahun 2002 dan perubahan UU No. 35 Tahun 2014. "Kalau orang terdekat yang melakukan pembiaran maka pidana ditambah sepertiga dari ketentuan. Ini kita akan lapor," terangnya. (ken/dre/zul/yes)
DENPASAR - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar menelusuri soal proses pengangkatan anak yang dilakukan Margareith.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya