Margareith Ikut Mencubit
Bukannya harus ada kontrol, monitoring dari negara terhadap anak yang diadopsi, atau kepada keluarga?
Untuk masa rentan iya. Untuk masa transisi selama proses berjalan harus ada monitoring. Jangankan adopsi, pengawasan dan monitorong dalam konteks perpindahan hak asuh dari suami ke istri dalam konteks perceraian pun sesungguhnya monitoring dilakukan, tapi lagi-lagi monitoring kan tidak ada yang melakukan.
Lalu bagaimana seharusnya pemerintah, karena pengawasan terhadap anak adopsi bisa jadi celah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak?
Saya cukup intens komunikasi dengan teman-teman KPAI, dengan segala hormat mereka orang pintar, punya kekuasaan. Tapi bicara tentang pengasuhan anak, maksud saya adalah sistem, prosedur, pola pengasuhan dan seterusnya, barangklali saya lebih banyak berbagi perspektif lah dengan mereka.
Yang ingin saya katakan, piranti hukum kita ketika berkaitan dengan adopsi, hak asuh, itu bisa saya katakan masih sangat-sangat minimal. Efeknya banyak laporan, pengaduan anak korban orangtuanya bercerai tidak bisa bertemu salah satu orang tuanya karena ego salah satu pihak. Kenapa itu terjadi, itu menunjukan lembaga terkait, pengadilan, ketika memberikan hak asuh pada pihak tertentu dengan pertimbangan bahwa itu terkait kepentingan anak, faktanya justru membuat anak masuk dalam situasi yang semakin buruk, kan tragis jadinya.
Anda setuju lemahnya sistem adopsi dan pengawasnnya jadi celah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak?
Ya mungkin tepatnya, kurang memadainya perhatian dari berbagai piranti kebijakan terkait adopsi dan kuasa asuh terhadap anak, itu membuat anak masuk dalam situasi yang sesunguhnya semakin beresiko. Maka amanat UU Perlindungan Anak, yaitu terpenuhinya kepentingan terbaik anak, itu macam jauh panggang dari api.
Artinya dalam hal ini pemerintah harus hadir?