Margareith Masih Terperiksa, Tapi Polisi Curiga
jpnn.com - DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F. Sompie, didampingi Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Bambang Yugisworo, dan Dokter Ahli Forensik RS Sanglah Dr. Ida Bagus Alit menggelar jumpa pers terkait perkembangan penyidikan kasus kematian ANG, di Lobi Depan Mapolresta Denpasar, Kamis kemarin (11/6).
Dalam jumpa pers tersebut, Irjen Pol Ronny menyampaikan bahwa hasil dari penyidikan sementara, Polresta Denpasar baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Agustinus, 25. “Penyidik baru menetapkan 1 orang tersangka, dan belum menyimpulkan adanya pelaku lain,” ucap Irjen Pol Ronny.
Menurutnya, meski telah menjalani pemeriksaan secara intensif, Margareith, ibu angkat Angeline hingga Kamis kemarin masih berstatus sebagai terperiksa. “Statusnya Ibu M. (Margareth,Red) masih diperiksa bersama kedua anaknya,” lanjutnya.
Pria berdarah Manado tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki kecurigaan terhadap orang tua angkat ANG dalam kasus ini. “Tapi asas praduga tidak bersalah itu ada, artinya jika ada kecurigaan dibenak kawan-kawan, itu sama halnya dengan dengan kami. Oleh sebab itu penyidik harus professional dalam kasus ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka akan dikenai pasal pidana UU perlindungan anak namun jika hasil perkembangan menyimpulkan adanya perencanaaan pembunuhan maka tersangka bisa saja dikenakan pasal berlapis. “Kami lihat seiring proses berjalan akan kita analisa kembali jika terbukti direncanakan maka bisa kita terapkan pasal 340 pembunuhan berencana itu 340 KUHP,” terang mantan Kadiv Humas Polri tersebut. (ras/mas)
DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F. Sompie, didampingi Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Bambang Yugisworo, dan Dokter Ahli Forensik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025