Margareith Tersangka Otak Pembunuhan, Ini Reaksi Pengacara Agustinus
Senin, 29 Juni 2015 – 06:03 WIB

Agustinus Tae (kiri). Foto: Radar Bali/dok.JPNN
jpnn.com - DENPASAR - Haposan Sihombing, pengacara Agustinus Tae, mengaku sudah mendapat kabar penetapan Margareith CH Magawe, 50, sebagai tersangka otak pembunuhan ANG, 8.
"Puji Tuhan. Trimakasih teman-teman media. Kabar yang saya dapat ia (Margareith, red) dijadikan tersangka. Namun motifnya kita belum tau," bebernya, kemarin.
"Awal-awal saya sudah bilang, Bang Hotma Sitompul terlalu berani membelanya. Percuma," tambahnya.
Baca Juga:
Margareith dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Agustinus Tae yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan. (dre/ken/zul/yes)
DENPASAR - Haposan Sihombing, pengacara Agustinus Tae, mengaku sudah mendapat kabar penetapan Margareith CH Magawe, 50, sebagai tersangka otak pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Ahmad Andi Bahri Mundur dari Jabatan Sekjen DPP AMPI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- Ratusan Warga Muslim Tewas akibat Gempa Bumi di Myanmar
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Menteri Kardin Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri