Margarito: Harusnya KY Berwenang Menjatuhkan Sanksi
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Uninersitas Khairun Maluku Utara, Margarito Kamis mengatakan, permintaan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki untuk diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi kepada hakim yang melanggar aturan, sangat masuk akal. Dengan begitu, kata Margarito, ke depan KY tidak sekedar menjadi lembaga yang hanya bisa memberikan rekomendasi tanpa ada sanksi.
"Ini yang kita harapkan dari awal, agar KY bisa lebih berdiri," kata Margarito saat dihubungi, Selasa (24/9).
Dia mendorong agar KY diberi keleluasaan menjatuhkan sanksi kepada para hakim di negeri ini yang melanggar aturan. Bila kewenangan KY tidak ditambah, maka sama saja buang-buang energi.
"Kalau kayak begini, cuma buang-buang energi dan tenaga, karena cuma rekomendasi dan rekomendasi," kata Margarito.
Padahal, kata dia, ketika rekomendasi KY disampaikan ke Mahkamah Agung (MA), tak jarang masih dipertanyakan lagi. Sehingga jauh lebih bagus bila KY diberi kewenangan menjatuhkan sanksi sebagai hukuman bagi hakim.
"Dan itu akan membantu kita mendapatkan hakim-hakim yang hebat dan peradilan yang bagus," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Uninersitas Khairun Maluku Utara, Margarito Kamis mengatakan, permintaan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama