Margarito: Harusnya KY Berwenang Menjatuhkan Sanksi

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Uninersitas Khairun Maluku Utara, Margarito Kamis mengatakan, permintaan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki untuk diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi kepada hakim yang melanggar aturan, sangat masuk akal. Dengan begitu, kata Margarito, ke depan KY tidak sekedar menjadi lembaga yang hanya bisa memberikan rekomendasi tanpa ada sanksi.
"Ini yang kita harapkan dari awal, agar KY bisa lebih berdiri," kata Margarito saat dihubungi, Selasa (24/9).
Dia mendorong agar KY diberi keleluasaan menjatuhkan sanksi kepada para hakim di negeri ini yang melanggar aturan. Bila kewenangan KY tidak ditambah, maka sama saja buang-buang energi.
"Kalau kayak begini, cuma buang-buang energi dan tenaga, karena cuma rekomendasi dan rekomendasi," kata Margarito.
Padahal, kata dia, ketika rekomendasi KY disampaikan ke Mahkamah Agung (MA), tak jarang masih dipertanyakan lagi. Sehingga jauh lebih bagus bila KY diberi kewenangan menjatuhkan sanksi sebagai hukuman bagi hakim.
"Dan itu akan membantu kita mendapatkan hakim-hakim yang hebat dan peradilan yang bagus," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Uninersitas Khairun Maluku Utara, Margarito Kamis mengatakan, permintaan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Surat BKN Terbit soal NIP CPNS dan PPPK 2024, Nasib R2-R3 Tak Lulus Gambling, Demo Besar Pecah
- Calon PPPK 2024 Minta Pengangkatan April 2025, Ini Respons Pak Wardihan
- Ramai Polemik Pengangkatan, Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2?
- Kampanye Mudik Ramah Anak, Perempuan Bangsa Dapat Apresiasi
- SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting
- Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga ke Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional