Margarito: Jaksa Itu Ngawur, Laporkan!

Margarito: Jaksa Itu Ngawur, Laporkan!
Pengamat hukum Tata Negara Margarito Kamis. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengamat hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan jaksa yang menuntut Yulian Paonangan alias Ongen layak dilaporkan ke dewan pengawas kejaksaan bahkan ke kepolisian. Sebab, kata dia, ada keanehan terkait upaya jaksa Sangaji yang meminta tanda tangan berita acara penahanan terhitung mundur untuk kasus Ongen.

“Jaksa itu ngawur, laporkan ke dewan pengawas kejaksaan dan juga layak dilaporkan ke polisi karena telah merampas kemerdekaan orang,” kata Margarito saat dihubungi wartawan, Sabtu (23/4).

Dia mempertanyakan apakah jaksa tersebut mengerti hukum. Sebab, ia menilai yang dilakukan jaksa itu jelas salah karena memundurkan tanggal berita acara penahanan Ongen.

Padahal penahanan sudah dilakukan sejak 31 Maret sampail 29 April oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Margarito juga mengatakan dalam tenggang waktu  keluar dari surat penahanan, maka penahanan Ongen tidak sah alias ilegal. Ia pun menyesalkan jaksa yang membawa preman agar Ongen menandatangani berita acara penahanan.

“Ini tidak benar. Saya rasa dia tidak mengerti hukum dan dilaporkan," tegasnya. 

Margarito juga menyoroti persidangan Ongen yang dilakukan tertutup. Dia menilai  tidak tepat alasan karena kasus kesusilaan dijadikan dasar untuk menggelar persidangan secara tertutup. Tidak ada kesusilaan, itu cuma foto dan tulisan. Tidak ada persenggamaan, tidak percabulan dalam kasus Ongen. 

“Tidak ada kesusilan, tidak ada yang porno. Kecuali jika ada pelukan, atau meraba-raba bagian terlarang perempuan yang dilakukan dalam foto yang diunggah Ongen, ini tidak ada,” ujarnya. 

JAKARTA – Pengamat hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan jaksa yang menuntut Yulian Paonangan alias Ongen layak dilaporkan ke dewan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News