Margarito Kamis: Mari Berjoget dengan Ketidakadilan, Karena Pemerintah Sudah Bersikap
Selasa, 16 Februari 2021 – 21:49 WIB

Margarito Kamis. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
"Itu (keputusan tidak RUU) sama dengan pengumuman kepada calon-calon Kepala Daerah tahun 2024 nanti, curanglah kalian. Mari berjoget dengan ketidakadilan di 2024 karena pemerintah sudah mengambil sikap untuk tidak mengubah UU Pemilu termasuk UU Pilkada, itu berarti akan terus bertemu dengan pasal 158," tuturnya. (mcr8/jpnn)
Margarito Kamis meminta pemerintah dan DPR untuk memikirkan bangsa ini dengan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN