Margarito Kamis: Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Terancam Mandek
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan pembangunan di desa tanpa Dana Desa (DD) bisa terancam akan mandek.
Hal itu setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19. UU baru itu menghapus Pasal 72 ayat (2) UU Desa yang mengatur keuangan desa.
Menurut Margarito, langkah para kepala desa (kades) yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.
“Cara berpikir teman-teman desa masuk akal. JR ke MK sudah tepat,” terang Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Senin (29/6).
Apakah dengan adanya corona, aktivitas dan kehidupan desa akan berhenti? Margarito mengatakan tentu tidak. Semuanya akan berjalan.
Lebih lanjut, mengatakan roda kehidupan desa akan terus berputar. Pemerintah desa juga harus tetap berjalan. Tetapi, yang menjadi masalah adalah bagaimana kehidupan desa bisa berjalan, kalau dana desa dihentikan, karena adanya UU corona?
Untuk itu, kata dia, sudah benar dan tepat jika para kades mengajukan uji materi ke MK.
"Langkah yang ditempuh teman-teman Parade Nusantara hebat. Datang ke MK untuk ajukan JR. Tidak buat hal yang aneh-aneh," terang Margarito.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan pembangunan di desa tanpa Dana Desa (DD) bisa terancam akan mandek.
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- SF Hariyanto & Irving Siap Bersinergi Kuat Membangun Siak Lebih Baik
- Teknologi Micro Tunneling Tawarkan Kenyamanan kepada Warga DKI Jakarta
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor