Margarito Kamis: Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Terancam Mandek

Tentu MK akan menakar uji materi yang disampaikan kepala desa.
Justru, lanjut Margarito, yang tidak masuk akal adalah UU Corona yang menyatakan Pasal 72 ayat (2) UU Desa tidak berlaku. Kenapa tidak masuk akal? Karena di tengah wabah Covid-19, kehidupan dan aktivitas desa harus mendapatkan penanganan spesifik.
Menurutnya, kehidupan masyarakat harus makin produktif. Kalau sebelumnya bisa santai-santai, sekarang tidak bisa. Mereka harus melipat gandakan pekerjaan.
"Tetapi bagaimana bisa performa pekerjaan bagus, kalau dana tidak ada atau di hapus?,” jelasnya.
Maka, jalan pikiran para kades yang mengajukan gugatan ke MK sudah tepat. Margarito pun mendukung langkah yang ditempuh para kepala desa.
Dia berharap para hakim MK melihat fakta dan keresahan yang dialami para kades dan masyarakat desa.
"Ini betul-betul tidak masuk akal," tegas dia.
Menurut Margarito, desa merupakan unit pemerintah terkecil di Republik ini. Tidak akan ada kabupaten, dan tidak akan ada pemerintah provinsi, kalau tidak ada pemerintahan desa. Maka desa diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan pembangunan di desa tanpa Dana Desa (DD) bisa terancam akan mandek.
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Indonesia Hadir di Sidang CPD Ke-58 di New York, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Safari Ramadan 2025, Sekda Tangsel Ajak Semua Pihak Bersinergi untuk Pembangunan