Margarito Kamis: Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Terancam Mandek
Senin, 29 Juni 2020 – 21:20 WIB

Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com
Sedangkan, Pasal 72 ayat (2) UU Desa menyebutkan "Alokasi anggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan".(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan pembangunan di desa tanpa Dana Desa (DD) bisa terancam akan mandek.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Indonesia Hadir di Sidang CPD Ke-58 di New York, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Safari Ramadan 2025, Sekda Tangsel Ajak Semua Pihak Bersinergi untuk Pembangunan
- Ahmad Luthfi: Potensi Desa Jadi Basis Pembangunan Jateng