Margarito Kamis: Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Terancam Mandek
Senin, 29 Juni 2020 – 21:20 WIB
Sedangkan, Pasal 72 ayat (2) UU Desa menyebutkan "Alokasi anggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan".(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan pembangunan di desa tanpa Dana Desa (DD) bisa terancam akan mandek.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- SF Hariyanto & Irving Siap Bersinergi Kuat Membangun Siak Lebih Baik
- Teknologi Micro Tunneling Tawarkan Kenyamanan kepada Warga DKI Jakarta
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor