Margarito Kamis Sebut Masuk Akal Jika DPR Kirim Surat ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan DPR RI mengirim surat penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai proses praperadilan yang di ajukan Ketum Golkar tersebut selesai.
Surat itu dikirim berkaca terhadap kasus mantan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang pemeriksaannya juga dihentikan kala proses praperadilan dimulai.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai wajar jika DPR mengirim surat ke KPK.
Pasalnya selama ini lembaga anti rasuah itu tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka, tetapi begitu Novanto mengajukan praperadilan, barulah KPK bergerak cepat.
"Bahwa ada kenyataan yang masuk akal iya, yang ditunjuk teman-teman di DPR ya iya. Kenyataan itu adalah Novanto sudah lama ditetapkan jadi tersangka tapi tidak diperiksa-periksa, ini dia (Setya Novanto) ajukan praperadilan, KPK percepatan pemeriksaan,” kata Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (13/9).
DPR juga menjadikan kasus Budi Gunawan sebagai acuan, karena saat itu KPK menghentikan seluruh proses hukum saat praperadilan di ajukan.
Namun pada kasus ini, KPK justru bersikeras akan terus melakukan pemeriksaan sehingga ada perbedaan perlakuan dalam menangani kasus yang mencedarai asas keadilan.
"Mungkin dasar itu teman-teman DPR berpendapat bahwa tidak ada urgensinya pemeriksaan ini. Tunda aja dulu, kalau teman-teman di DPR seperti itu, saya bisa memahami", kata Margarito.
Kenyataan itu adalah Novanto sudah lama ditetapkan jadi tersangka tapi tidak diperiksa-periksa, saat Novanto ajukan praperadilan KPK malah percepat pemeriksaan.
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Pakar Hukum Sepakat Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum
- Pakar Hukum Beri Saran Bagi Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, Begini
- Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Bawa Novum guna Ajukan PK
- Hamdan: PP Nomor 28/2022 Menimbukan Disharmonisasi dan Tumpang Tindih
- Vonis PTUN atas Gugatan Fadel Bahayakan Sistem Ketatanegaraan, Sebaiknya DPD Melawan