Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menekankan pentingnya kepemimpinan dalam hal penegakan hukum.
“Tidak ada cerita penegakan hukum itu tidak berkaitan dengan kepemimpinan. Inti dari penegakan hukum itu soal kepemimpinan, leadership,” ujar Margarito Kamis saat diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum di Media Center DPR, Kamis (14/11/2024).
Diskusi yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama Biro Pemberitaan DPR RI ini menghadirkan empat pembicara, yaitu Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, Anggota DPR RI III DPR Rudianto Lallo, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Profesor Dr. Andi Muhammad Asrun dan Praktisi Hukum Nicholas J KiliKily.
Pada kesempatan itu, Margarito Kamis menaruh harapan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait upaya melindungi rakyat.
“Saya jujur mengatakan bahwa apa yang digariskan oleh Presiden Prabowo untuk melindungi rakyat. Beliau sampaikan pada pidato pertama saat dilantik jadi Presiden,” ujar Margarito.
Namun, Margarito mempertanyakan seberapa memadai struktur yang dibangun sehingga kasus mafia tanah di Bali dan kasus ibu guru serta kasus lainnya tidak berulang.
Margarito Kamis mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI berupaya mulai mempromosikan keadilan dan mengonsolidasikan untuk mempromosikan kemanusiaan.
Salah satunya adalah Komisi III DPR mengundang Kapolda NTT dan Kapolda Sulsel.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menekankan pentingnya kepemimpinan dalam hal penegakan hukum.
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?
- Fokus KORMI hingga 2045, Menjadikan Indonesia Bugar Lewat Anak Muda
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset