Margarito: Tak Ada Dasar Hukum PPP Interpelasi Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Fraksi PPP di DPR untuk menginterpelasi Presiden Joko Widodo, terkait kisruh internal partai pasca keluarnya putusan sela PTUN Jakarta.
Dalam putusan sela PTUN, PPP kubu Romahurmuziy diminta mengabaikan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.
"Bukan soal mudah atau tidak (menginterpelasi presiden). Tapi apakah berdasar hukum atau tidak. Dengan keluarnya putusan sela PTUN, hukumnya adalah kedua kubu sedang bersengketa. Artinya kedua-duanya belum diteliti, itu makna hukumnya," kata Margarito dikonfirmasi, Senin (10/11).
Hal ini disampaikan Margarito menanggapi pernyataan anggota Fraksi PPP DPR, Ahmad Dimyati Natakusuma yang akan mengajukan hak interpelasi Presiden jika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mengkoreksi SK pengesahan kepengurusan DPP PPP.
Nah, ditegaskan Margarito, baik PPP kubu Djan Faridz atau kubu Romahurmuziy, dengan adanya putusan sela PTUN maka keduanya sama-sama belum definitif. "Kedua kubu secara hukum belum definitif, belum dapat mengklaim diri siapa yang sah, jadi tidak ada alasan yang cukup (mengajukan interlepasi)," tegasnya.
Atas dasar ini pula, Margarito membenarkan jika PPP kubu Djan Faridz juga belum bisa mendaftarkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta sebagaimana direncanakannya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Fraksi PPP di DPR untuk menginterpelasi Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara