Margarito: Tak Ada Dasar Hukum PPP Interpelasi Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Fraksi PPP di DPR untuk menginterpelasi Presiden Joko Widodo, terkait kisruh internal partai pasca keluarnya putusan sela PTUN Jakarta.
Dalam putusan sela PTUN, PPP kubu Romahurmuziy diminta mengabaikan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.
"Bukan soal mudah atau tidak (menginterpelasi presiden). Tapi apakah berdasar hukum atau tidak. Dengan keluarnya putusan sela PTUN, hukumnya adalah kedua kubu sedang bersengketa. Artinya kedua-duanya belum diteliti, itu makna hukumnya," kata Margarito dikonfirmasi, Senin (10/11).
Hal ini disampaikan Margarito menanggapi pernyataan anggota Fraksi PPP DPR, Ahmad Dimyati Natakusuma yang akan mengajukan hak interpelasi Presiden jika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mengkoreksi SK pengesahan kepengurusan DPP PPP.
Nah, ditegaskan Margarito, baik PPP kubu Djan Faridz atau kubu Romahurmuziy, dengan adanya putusan sela PTUN maka keduanya sama-sama belum definitif. "Kedua kubu secara hukum belum definitif, belum dapat mengklaim diri siapa yang sah, jadi tidak ada alasan yang cukup (mengajukan interlepasi)," tegasnya.
Atas dasar ini pula, Margarito membenarkan jika PPP kubu Djan Faridz juga belum bisa mendaftarkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta sebagaimana direncanakannya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Fraksi PPP di DPR untuk menginterpelasi Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring