Margarito: Tak Ada Dasar Hukum PPP Interpelasi Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Fraksi PPP di DPR untuk menginterpelasi Presiden Joko Widodo, terkait kisruh internal partai pasca keluarnya putusan sela PTUN Jakarta.
Dalam putusan sela PTUN, PPP kubu Romahurmuziy diminta mengabaikan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.
"Bukan soal mudah atau tidak (menginterpelasi presiden). Tapi apakah berdasar hukum atau tidak. Dengan keluarnya putusan sela PTUN, hukumnya adalah kedua kubu sedang bersengketa. Artinya kedua-duanya belum diteliti, itu makna hukumnya," kata Margarito dikonfirmasi, Senin (10/11).
Hal ini disampaikan Margarito menanggapi pernyataan anggota Fraksi PPP DPR, Ahmad Dimyati Natakusuma yang akan mengajukan hak interpelasi Presiden jika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mengkoreksi SK pengesahan kepengurusan DPP PPP.
Nah, ditegaskan Margarito, baik PPP kubu Djan Faridz atau kubu Romahurmuziy, dengan adanya putusan sela PTUN maka keduanya sama-sama belum definitif. "Kedua kubu secara hukum belum definitif, belum dapat mengklaim diri siapa yang sah, jadi tidak ada alasan yang cukup (mengajukan interlepasi)," tegasnya.
Atas dasar ini pula, Margarito membenarkan jika PPP kubu Djan Faridz juga belum bisa mendaftarkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta sebagaimana direncanakannya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Fraksi PPP di DPR untuk menginterpelasi Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran