Margarito Yakin Uji Materi Presidential Threshold Tak Akan Diterima
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis buka suara terkait masalah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Margarito meyakini permohonan uji materi tersebut tidak akan diterima. Menurutnya, argumen di balik permohonan uji materi tidak komprehensif.
Sebab, kata dia, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK soal presidential threshold.
"Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima,” kata Margarito ketika dikonfirmasi, Minggu (2/12).
Margarito mengatakan UUD 1945 sudah menjelaskan secara gamblang terkait pengajuan calon presiden. Baik dari partai politik maupun bukan.
"Pertanyaan hukumnya adalah, apakah orang berindividu atau kelompok itu merupakan personaan dari parpol? Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak,” kata Margarito.
"Saya memiliki keyakinan kuat bahwa permohonan itu bakal tidak diterima," sambung dia
Diketahui bahwa sejumlah pihak menggugat presidential threshold ke MK agar menjadi nol persen.
Margarito meyakini permohonan uji materi presidential threshold yang digugat sejumlah pihak ke MK tak akan diterima.
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini