Margarito Yakin Uji Materi Presidential Threshold Tak Akan Diterima
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis buka suara terkait masalah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Margarito meyakini permohonan uji materi tersebut tidak akan diterima. Menurutnya, argumen di balik permohonan uji materi tidak komprehensif.
Sebab, kata dia, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK soal presidential threshold.
"Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima,” kata Margarito ketika dikonfirmasi, Minggu (2/12).
Margarito mengatakan UUD 1945 sudah menjelaskan secara gamblang terkait pengajuan calon presiden. Baik dari partai politik maupun bukan.
"Pertanyaan hukumnya adalah, apakah orang berindividu atau kelompok itu merupakan personaan dari parpol? Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak,” kata Margarito.
"Saya memiliki keyakinan kuat bahwa permohonan itu bakal tidak diterima," sambung dia
Diketahui bahwa sejumlah pihak menggugat presidential threshold ke MK agar menjadi nol persen.
Margarito meyakini permohonan uji materi presidential threshold yang digugat sejumlah pihak ke MK tak akan diterima.
- Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah
- Ones Luruskan Pernyataan Soal Kontribusi Befa Untuk Kemenangan Prabowo-Gibran
- M Qodari Sebut Pilkada Solo Jadi Arena Kelanjutan Kontestasi Politik Nasional Setelah Pilpres 2024
- Hadirkan Saksi di Sidang PTUN, PDIP Ungkap Sederet Perbuatan Melawan Hukum KPU
- Kuping Trump
- Mama Momala