Margriet, Si Ibu Sadis Terdakwa Pembunuh ANG: Dia Anak yang Saya Cintai...
jpnn.com - Margriet, Si Ibu Sadis Terdakwa Pembunuh ANG: Dia Anak yang Saya Cintai…
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Edward Harris Sinaga bertanya kepada Margriet Christina Magawe yang dituduh telah membunuh bocah manis ANG, 8, Mei lalu. Sang pengadil bertanya apakah Margriet mengerti dakwaan jaksa penuntut umum tersebut yang dibacakan?
"Sebagian besar saya tidak mengerti karena saya tidak membunuh anak yang saya cintai," katanya Margriet.
"Saya besarkan dari bayi dengan kasih sayang sampai hampir delapan tahun," lanjutnya.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, Hotma Sitompul dan rekan, untuk menanggapi surat dakwaan itu.
Akhirnya, tim kuasa hukum Margriet menyatakan ingin membacakan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut sebelum salinannya diberikan kepada hakim dan jaksa penuntut.
Sidang dakwaan Margriet yang dimulai pukul 10.15 itu berlangsung di luar prediksi. Hingga pukul 13.00, sidang masih berlangsung. Setelah pembacaan dakwaan Margriet, sidang dilanjutkan dengan dakwaan Agustay dengan tim majelis hakim yang berbeda. (art/yes/JPNN/mas/kim)
Margriet, Si Ibu Sadis Terdakwa Pembunuh ANG: Dia Anak yang Saya Cintai… Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional