Maria Expoto Divonis Mati di Malaysia
Seorang nenek asal Sydney, New South Wales, Maria Exposto dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan perdagangan narkoba di Malaysia dan akan menghadapi hukuman mati.
Pengacara dari wanita berusia 54 tahun itu menegaskan bahwa putusan sebelumnya yang membebaskan kliennya telah dibatalkan dan mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal di Malaysia.
Permohonan banding ini akan menjadi jalan hukum terakhir untuk kasus ini.
"Dia orang yang luar biasa, dia kuat, sangat kuat," kata pengacara Tania Scivetti Sandu.
"Dia berkata kepada tim hukum kami 'Jangan khawatir, kalian semua telah berjuang sangat keras untuk saya.'
Menurut pengacaranya, tuduhan terbaru telah dikembalikan ke pasal awal yakni pasal perdagangan obat bius 39B yang memiliki ancaman hukuman mati wajib.
Pada Januari lalu, Maria Exposto sempat dibebaskan dengan jaminan setelah lolos dari hukuman mati akhir tahun lalu.
Dia tertangkap dengan 1,1 kilogram sabu di Bandara Internasional Kuala Lumpur dalam perjalanan dari Shanghai ke Melbourne pada tahun 2014.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata