Maria Expoto Divonis Mati di Malaysia

Seorang nenek asal Sydney, New South Wales, Maria Exposto dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan perdagangan narkoba di Malaysia dan akan menghadapi hukuman mati.
Pengacara dari wanita berusia 54 tahun itu menegaskan bahwa putusan sebelumnya yang membebaskan kliennya telah dibatalkan dan mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal di Malaysia.
Permohonan banding ini akan menjadi jalan hukum terakhir untuk kasus ini.
"Dia orang yang luar biasa, dia kuat, sangat kuat," kata pengacara Tania Scivetti Sandu.
"Dia berkata kepada tim hukum kami 'Jangan khawatir, kalian semua telah berjuang sangat keras untuk saya.'
Menurut pengacaranya, tuduhan terbaru telah dikembalikan ke pasal awal yakni pasal perdagangan obat bius 39B yang memiliki ancaman hukuman mati wajib.
Pada Januari lalu, Maria Exposto sempat dibebaskan dengan jaminan setelah lolos dari hukuman mati akhir tahun lalu.
Dia tertangkap dengan 1,1 kilogram sabu di Bandara Internasional Kuala Lumpur dalam perjalanan dari Shanghai ke Melbourne pada tahun 2014.
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya