Maria Pauline Bisa Diboyong karena Serbia Ingat Jasa Indonesia?
Kasus L/C fiktif BNI 46 melibatkan 16 orang tersangka yang salah satunya adalah Maria Pauline Lumowa.
Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu (8/7).
Keberhasilan proses ekstradisi itu tidak lepas dari diplomasi hukum tingkat tinggi dan hubungan baik antarkedua negara.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Buronan pembobol bank BNI Maria Pauline Lumowa ditangkap berkat kerja sama Indonesia-Serbia.
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Ini Upaya BNI Mendukung Pemerintah Mencapai Bebas Emisi Pada 2060
- BNI Jadi Bank Terbaik Peraih 5 Penghargaan BI, Ini Kontribusinya
- BNI Dorong Inklusi Keuangan lewat Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024
- Dukung Pertumbuhan Usaha Jatim, BNI Investor Daily Round Table Hadir di Surabaya
- Diakui Secara Global, BNI Sabet 2 Penghargaan Internasional dari Corporate Treasurer