Maria Pauline Bisa Diboyong karena Serbia Ingat Jasa Indonesia?

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014 karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," tutur Menkum HAM Yasonna Laoly. (antara/jpnn)
Buronan pembobol bank BNI Maria Pauline Lumowa ditangkap berkat kerja sama Indonesia-Serbia.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- BNI Hadirkan Layanan Kesehatan di Posko Mudik Malang
- BNI Beri Takjil Hingga Pengobatan Gratis di Pelabuhan Tanjung Perak
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI
- Desain Unik wondr by BNI Raih Penghargaan iF Design Award 2025
- Tabungan Nasabah Emerald dan Private BNI Naik Double Digit
- BNI Terapkan Layanan Operasional Terbatas selama Libur Nyepi & Idulfitri