Maria Pauline Lumowa Tercatat Sebagai WN Belanda, Yasonna Bocorkan Ada Upaya Suap

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, buron pombobol Rp 1,7 triliun di BNI, Maria Pauline Lumowa, tercatat sebagai warga negara Belanda.
Dia juga mengungkapkan upaya ekstradisi Maria ke Indonesia dari Serbia memiliki proses yang pelik dan bahkan ada upaya suap.
"Selama proses ada negara dari Eropa yang lakukan diplomasi agar yang bersangkutan tidak diekstradisi," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Bahkan, kata Yasonna, kuasa hukum Maria di sana juga ikut melakukan upaya-upaya hukum agar kliennya tidak diekstradisi dari Serbia.
Yasonna bahkan mengaku mendapat informasi bahwa sempat ada upaya suap terhadap pihak Serbia agar Maria tidak dibawa ke Tanah Air.
"Saya dapat informasi, ada upaya suap. Tetapi pemerintah Serbia commited," kata dia.
Hal tersebut, kata Yasonna jadi sejumlah penyebab lamanya proses Maria sampai akhirnya dibawa ke Indonesia. Padahal, Maria sudah diringkus oleh pihak interpol Serbia sejak 16 Juli 2019.
Yasonna juga menerangkan, pihaknya mengizinkan Duta Besar Belanda untuk memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Maria.
Upaya ekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia dari Serbia memiliki proses yang pelik dan bahkan ada upaya suap.
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar