Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Menanggapi vonis itu, Mario menyatakan masih pikir-pikir soal banding.

"Saya pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," katanya saat di persidangan, Kamis.

Selain itu Majelis Hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy saat melakukan penganiayaan David Ozora segera dilelang.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News