Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar

Putusan majelis hakim tersebut serupa dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News