Mario Dandy jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ini Ancaman Hukumannya

Mario Dandy jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ini Ancaman Hukumannya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15). Mario Dandy terancam 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan

"Iya, sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan),"  kata Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/7).

Hengki menjelaskan penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, " katanya.

Kombes Hengki menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5), penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/5).

Namun, Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini.

Kombes Hengki Haryadi menjelaskan penetapan Mario Dandy sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News