Mario Dandy Sehat Jasmani dan Rohani, Tidak Ada Alasan untuk Menghapus Kesalahannya

Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Ajukan Pleidoi

Mario Dandy Sehat Jasmani dan Rohani, Tidak Ada Alasan untuk Menghapus Kesalahannya
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy Satrio yang merupakan terdakwa perkara penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.

Tuntutan dibacakan Tim JPU yang terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8).

Mario Dandy dalam perkara itu didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2. Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa Anak AG.

Adapun anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu, dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi, sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c Juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

JPU menyatakan bahwa tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora.

“Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani maka tidak ada satu pun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa,” kata anggota JPU Hafiz Kurniawan di PN Jaksel, Selasa (15/8).

JPU menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara. Jaksa menyebut Mario Dandy sehat jasmani dan rohani, tidak ada alasan menghapus kesalahan Mario.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News