Mario Dandy Sehat Jasmani dan Rohani, Tidak Ada Alasan untuk Menghapus Kesalahannya
Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Ajukan Pleidoi

Hafiz juga menjelaskan hal yang memberatkan Mario Dandy, adalah pertama perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia, serta ketiga perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," ucap Hafiz.
Selanjutnya, terdakwa berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.
Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora.
"Hal yang meringankan, nihil," ucap jaksa.
Ajukan Pleidoi
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (22/8) pekan depan setelah dituntut 12 tahun penjara JPU.
“Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya,” kata Mario dalam sidang pembacaan tuntutan JPU kepada dirinya di PN Jaksel, Selasa.
JPU menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara. Jaksa menyebut Mario Dandy sehat jasmani dan rohani, tidak ada alasan menghapus kesalahan Mario.
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Prajurit TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini