Mario Dandy Sehat Jasmani dan Rohani, Tidak Ada Alasan untuk Menghapus Kesalahannya
Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Ajukan Pleidoi
![Mario Dandy Sehat Jasmani dan Rohani, Tidak Ada Alasan untuk Menghapus Kesalahannya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/08/15/tim-jaksa-penuntut-umum-jpu-saat-membacakan-tuntutan-terhada-3wvd.jpg)
Hafiz juga menjelaskan hal yang memberatkan Mario Dandy, adalah pertama perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia, serta ketiga perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," ucap Hafiz.
Selanjutnya, terdakwa berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.
Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora.
"Hal yang meringankan, nihil," ucap jaksa.
Ajukan Pleidoi
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (22/8) pekan depan setelah dituntut 12 tahun penjara JPU.
“Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya,” kata Mario dalam sidang pembacaan tuntutan JPU kepada dirinya di PN Jaksel, Selasa.
JPU menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara. Jaksa menyebut Mario Dandy sehat jasmani dan rohani, tidak ada alasan menghapus kesalahan Mario.
- Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
- Soal Kasus Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Siak, Irjen Iqbal: Pelaku Sudah Ditangkap