Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU menyebut tuntutan delapan tahun penjara dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa tidak ada alasan pembenaran bagi perbuatan terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah tindakan Marisa yang menyebabkan kematian korban, menimbulkan trauma bagi keluarga, serta menciptakan keresahan publik.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis karena mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi saat dalam pengaruh alkohol dan narkoba. Tindakan ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang,” jelas JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.
Penasihat hukum Marisa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi karena merasa tuntutan terlalu berat.
“Kami akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa Menangis Saat Keluar Sidang. Setelah sidang ditutup, Marisa terlihat beberapa kali menghapus air mata.
Ia meninggalkan ruang sidang dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan yang membawanya kembali ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu bernama Renti Marningsih, 46, menghadapi tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penu
- Tabrak Median Jalan, Pemotor Wanita Tewas di Pantura Semarang
- Viral Video Damkar Tambal Jalan Berlubang di Semarang, Begini Faktanya
- Kecelakaan Lalu Lintas di Kembangan, Seorang Pria Tewas di Tempat Kejadian
- Truk Pengangkut Telur & Sembako Terbalik di Jalintim, Kapolres Pelalawan Langsung Atur Lalu Lintas
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kecelakaan di Jembatan Sungai Segati Renggut 14 Nyawa, 1 Korban Belum Ditemukan