Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara

Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
Marisa Putri tampak mengenakan jilbab hitam saat sidang tuntutan di PN Pekanbaru. Foto:Source For JPNN.com.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena viral di media sosial.

Banyak pihak berharap hukuman setimpal dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.17 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, Pekanbaru.

Saat itu, Marisa mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru dengan kecepatan tinggi sekitar 90 km/jam dalam kondisi terpengaruh alkohol dan ekstasi.

Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban Renti Marningsih hingga terpental sejauh 10 meter.

Korban mengalami luka parah di kepala dan meninggal di tempat. Setelah menabrak, Marisa sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga. (mcr36/jpnn)

Terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu bernama Renti Marningsih, 46, menghadapi tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penu


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News