Marisa Putri yang Menewaskan Seorang Ibu Ditahan Jaksa, Terancam Hukuman Berat

Marisa Putri yang Menewaskan Seorang Ibu Ditahan Jaksa, Terancam Hukuman Berat
Marisa Putri saat menjalani tahap II di Kejari Pekanbaru. Foto: Source For JPNN.com.

“Marisa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutur Boris.

Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) mengemudi dalam kondisi mabuk berat saat menabrak Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu 3 Agustus 2024 pagi.

Kecelakaan bermula saat sebuah mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh Marisa melaju dari arah timur menuju barat.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh Renti Marniningsih.

Akibat benturan keras, Renti Marniningsih mengalami luka berat di kepala dan tewas di tempat kejadian. (mcr36/jpnn)


JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, telah menahan Marisa Putri, tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang ibu.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News