Marisa Putri yang Menewaskan Seorang Ibu Ditahan Jaksa, Terancam Hukuman Berat
Selasa, 01 Oktober 2024 – 17:34 WIB
“Marisa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutur Boris.
Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) mengemudi dalam kondisi mabuk berat saat menabrak Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu 3 Agustus 2024 pagi.
Kecelakaan bermula saat sebuah mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh Marisa melaju dari arah timur menuju barat.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh Renti Marniningsih.
Akibat benturan keras, Renti Marniningsih mengalami luka berat di kepala dan tewas di tempat kejadian. (mcr36/jpnn)
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, telah menahan Marisa Putri, tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang ibu.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Hai Wanita, Kenali Penyebab Gangguan Menstruasi, Simak Info Penting dari IDI Ciamis
- Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan