Marisi Matondang Dijemput Paksa
Rabu, 15 Juni 2011 – 15:50 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Pengusaha asal Medan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tahun anggaran 2008.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan penjemputan paksa itu dilakukan karena Marisi Matondang telah mangkir dari dua kali panggilan sebelumnya. KPK yang dibantuk Polda Sumut akhirnya membawa Direktur Utama PT Mahkota Negara ini ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan.
"Pak Marisi dipanggil sebagai saksi dalam pengadaan PLTS. Dia kita jemput di Medan, atas bantuan juga Polda Sumut yang membantu menginformasikan itu," kata Johan Budi, di gedung KPK Jakarta, Rabu (15/6).
Marisi sendiri diperiksa karena perusahaannya adalah yang ikut mengerjakan PLTS.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Pengusaha asal Medan itu
BERITA TERKAIT
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya