Marisi Matondang Dijemput Paksa
Rabu, 15 Juni 2011 – 15:50 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Pengusaha asal Medan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tahun anggaran 2008.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan penjemputan paksa itu dilakukan karena Marisi Matondang telah mangkir dari dua kali panggilan sebelumnya. KPK yang dibantuk Polda Sumut akhirnya membawa Direktur Utama PT Mahkota Negara ini ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan.
"Pak Marisi dipanggil sebagai saksi dalam pengadaan PLTS. Dia kita jemput di Medan, atas bantuan juga Polda Sumut yang membantu menginformasikan itu," kata Johan Budi, di gedung KPK Jakarta, Rabu (15/6).
Marisi sendiri diperiksa karena perusahaannya adalah yang ikut mengerjakan PLTS.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Pengusaha asal Medan itu
BERITA TERKAIT
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- KSAL Langsung Kawal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Rencana Pemprov Jatim Kembangkan Rute Bus Trans Jatim