Marisi Matondang Dijemput Paksa

Marisi Matondang Dijemput Paksa
Marisi Matondang Dijemput Paksa
Selain Marisi, Mindo Rosalina Manulang juga diperiksa KPK. Setelah empat jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena diduga sebagai perantara dalam pengadaan PLTS ini, pukul 14.30 WIB Rosa kembali ke rutan Pondok Bambu. Seperti saat dia datang, Rosa tak meladeni pertanyaan wartawan.

KPK terus mengembangkan kasus PLTS ini. Termasuk dengan melakukan pemanggilan terhadap Nenang Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin. Namun, Neneng tidak pernah menghadiri panggilan KPK tanpa alasan yang jelas. Neneng Sri Wahyuni diketahui berada di Singapura bersama suaminya, M Nazaruddin yang mengaku sedang sakit. Neneng dan M Nazarudin sama-sama sudah dicekal oleh imigrasi terkait permintaan KPK.

Dalam kasus PLTS ini, Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat dan Kawan Transmigrasi, Timas Ginting sudah ditetapkan sebagai tersangka.(gel/jpnn)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Pengusaha asal Medan itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News