Marissa Haque Mengadu ke MK
Mengaku Korban Mafia Pemilu
Sabtu, 02 Juli 2011 – 05:57 WIB
Menurut Azhari, putusan KPU yang tidak mengacu pada putusan MK tersebut berakibat adanya 18 kursi haram di DPR. Dia juga menuding dalam putaran ketiga DPR itu juga terdapat mafia hukum dan mafia penempatan yang tidak mengacu pada putusan MK. ”Sebanyak 14 kursi dari Jabar, Jateng, Jatim, dan 4 dari Sulawesi. Kami korban dari mafia putaran ketiga DPR RI yang seharusnya masuk, namun diganti orang yang tidak memenuhi syarat. Mereka kan sudah tahu kalau peraturan KPU tentang penempatan caleg dalam putaran ketiga itu sudah dicabut, tetapi masih ditetapkan pada putaran ketiga DPR yang sekarang masuk itu. Mereka itu haram, ada 18 orang,” ujarnya.
Sementera itu Marissa Haque menegaskan dirinya telah menyerukan hal ini sejak dua tahun silam atas ketidakadilan hukum di Indonesia ini. ”Ini ada 16 orang yang menggugat, dari Jabar, Jateng, Jatim. Lintas parpol. Hanya enam jam ketika kami harus masuk, tiba-tiba gagal. Kami sudah menduga Andi Nurpati bermain waktu itu. Selain itu adapula tangan kanannya Andi Nurpati yakni Kabiro Hukum KPU," kata Marissa.
Ketiga perwakilan korban mafia ini mengaku sudah mengadukan hal ini ke berbagai instansi sejak 2 tahun lalu. Namun tidak ada tindakan hukum yang dilakukan. ”Begitu putusan kita sudah lapor. Kita sudah melapor ke MK tapi ditolak, alasannya terlanjur PHPU sudah selesai. Ke Bareskrim juga ternyata seperti itu, ke PT TUN juga nggak terselesaikan. Kita juga sudah lapor ke KPK. Itu adalah kejahataan demokrasi dan perlu dituntaskan dan dibongkar karena mencederai demokrasi. Kejahatan pemilu adalah kejahatan demokrasi,” ujar Ashari.
Sementara itu juru bicara MK, Akil Mochtar, menyarankan agar korban-korban mafia ini agar melapor ke Panja saja, karena yang mereka tanyakan adalah soal surat MK yang menjawab surat KPU menjelaskan soal itu. Surat MK juga clear, hanya KPU saja yang menetapkan lain menurut mereka. ”Yang dipersoalkan bukan putusan MK. Kalau putusan MK clear tidak ada masalah. Itu soal penetapan kursi DPR hitungan tahap III oleh KPU yang tidak sesuai dengan keputusan MK,”" ujar Akil.(dd)
JAKARTA – Korban mafia pemilu ternyata makin bertambah. Belum selesai surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan komisioner
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat